ANALISIS YURIDIS TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TIM DETEKSI DAN CEGAH DINI SATPOL PAMONG PRAJA KABUPATEN MUSI BANYUASIN DALAM PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA BERDASARKAN PP NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Main Article Content
Abstract
Satpol Polisi Pamong Praja pada hakekatnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, sehingga dapat terwujud rasa tenteram dan tertib di tengah-tengah masyarakat. Secara teknis, agar intruksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat diaplikasikan pada tataran pelaksanaan, maka dibuatlah aturan pelaksanaannya, berupa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja terutama pada Pasal 5, yang menjabarkan tugas Satpol PP yakni menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Komunitas Intelijen Daerah Pasal 6 ayat (1) dan (2) keanggotaan Kominda Provinsi dan Kabupaten/Kota terdapat unsur Intelijen dari Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, Imigrasi, Bea dan Cukai, Pajak, Perbankan danĀ unsur terkait lainnya. Pada kata unsur terkait lainnya dapat diartikan keterlibatan Satpol PP disini, karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP dan lampiran Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, sudah jelah bahwa tugas pokok dari Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.