TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GELAR PERKARA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA (STUDI KASUS LP/B-III/V/2022/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL DI POLRES MUSI BANYUASIN)”.
Main Article Content
Abstract
Awal dari rangkaian peradilan pidana adalah tindakan penyelidikan untuk mencari jawaban apakah telah terjadi tindak pidana. Setelah adanya penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan keterangan, keterangan saksi-saksi, dan alat-alat bukti lain yang diperlukan dan terukur terkait dengan kepentingan hukum atau peraturan hukum pidana. Apabila pengumpulan alat-alat bukti dalam tindak pidana itu telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, maka pemenuhan unsur dalam tindak pidana telah siap untuk diproses ke tahapan selanjutnya dalam peradilan pidana. Mengenai tahap-tahap penyelidikan, pada pasal 5 KUHAP yang berisi wewenang penyelidik yang dilakukan oleh penyelidik Polri dibagi menjadi dua yaitu karena kewajibannya dan atas perintah penyidik. Penyelidikan menurut kewajibannya yaitu penyelidik mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Sedangkan penyelidikan atas perintah penyidik[1], penyelidik[2] dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seorang, membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.